FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polisi merespons pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang mendorong pengenaan pasal yang berat untuk Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima masukan tersebut. Namun, segala sesuatu yang berkaitan penyidikan kasus itu akan berproses sebagaimana mestinya.
“Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo menambahkan, dalam proses penyidikan ini akan melewati sejumlah tahapan seperti gelar perkara. Namun, semua masukan dan lain sebagainya akan menjadi pertimbangan penyidik.
“Artinya apa yg sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong agar penerapan pasal bagi tersangka Mario Dandy diperberat. Sebab penganiayaan itu dilakukan secara sadar dan mengakibatkan korban hampir meregang nyawa.
Ia mengutarakan, Mario sangat berpotensi untuk dikenakan pasal berat. Adapun Pasal itu adalah Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin,” kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Meski demikian, Mahfud lebih setuju jika Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat. Hal ini dikarenakan penganiayaan berat terhadap David kemungkinan sudah direncanakan.
“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” ucapnya.
Pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Hukuman ini bisa lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian. Ancaman untuk pelaku yakni pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Pojoksatu/Fajar)