Mahfud MD Sebut Boleh Lakukan Politik di Masjid, Asalkan

  • Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD, blak-blakan soal model kampanye yang kerap diperdebatkan belakangan ini menjelang Pesta Rakyat 2024.

Mahfud menuturkan, kampanye boleh saja dilakukan di Masjid. Sebab, menurutnya ada kampanye yang memang betul-betul harus dilakukan di Masjid ataupun Kampus.

Pernyataan Mahfud seakan menjadi jawaban dari gunjang-gunjing kampanye di kalangan para petarung Pemilu 2024.

"Bolehkah kampanye politik di Masjid dan Sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics)," ujar Mahfud dikutip dari unggahan twitternya, @mohmahfudmd (1/3/2023).

Dijelaskan Mahfud, Politik inspitatif beh dilakukan di Masjid dan Kampus. Sedangkan Politik Praktis tidak boleh dilakukan di Masjid, Sekolah ataupun Kampus.

"Kampanye politik inspiratif itu misalnya tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, dan bangun kesejahteraan," lanjutnya.

Selain itu, kata Mahfud. Harus bersatu dalam keberagaman, toleran dalam hidup bersama. Itulah makanya kata dia kampanye politik seperti itu boleh di Masjid, Sekolah ataupun Kampus.

"Politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar, justeru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun," tukasnya.

Tapi, dikatakan Mahfud. Untuk politik praktis seperti kampanye agar memilih Partai tertentu atau pasangan calon tertentu maka tidak boleh dilakukan di Masjid ataupun Kampus.

"Kampanye agar memilih partai A, memilih calon atau pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon atau Paslon Y itu tidak boleh di Masjid, Sekolah atau Kampus," tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan