FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Penolakan gugatan masa jabatan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai menjadi kabar baik bagi demokrasi. Tak sedikit yang mengapresiasi putusan itu.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Melalui cuitannya di Twitter, kader PKS itu mengucap syukur.
“Alhamdulillah, MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden,” ungkapnya, dikutip Rabu (1/3/2023) dari cuitannya.
Hidayat Nur Wahid bilang, apa yang dilakukan MK sudah semestinya. Karena demikianlah mandat dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi.
“Memang demikianlah sebenarnya baik bila nerunuk teks UUD maupun spirit reformasi yang melatarinya,” terangnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu berharap, konsistensi MK sebagai penjaga gawang konstitusi terap berlanjut. Yakni dengan menolak gugatan perubahan sistem Pemilu.
“Semoga konsistensi ini berlanjut dengan MK juga menolak perubahan sistem Pemilu jadi tertutup,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, MK pada Selasa (28/2/2023) memutuskan menolak gugatan masa jabatan presiden terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.
Gugatan tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, wacana perubahan sistem pemilu tertutup menjadi sistem terbuka beberapa waktu lalu juga digugat ke MK. Saat ini, sidang gugatan tersebut masih berlanjut.
(Arya/Fajar)