Sadis! Demi Beli Narkoba, Pelaku Pencurian Ini Membunuh Korbannya

  • Bagikan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Kusumo. (rls/eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan