Hasil Verfak, 21 Balon DPD RI Dapil Sulsel Belum Memenuhi Syarat, Ini Daftarnya

  • Bagikan
Gedung MPR, DPR, dan DPD (Dok. Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pleno rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) sebaran dukungan KTP 24 bakal calon DPD RI asal Sulsel 2024.

Dari 24 bakal calon DPD RI asal Sulsel, hanya tiga yang memenuhi syarat dukungan sesuai verfak.

Tiga bakal calon itu diantaranya, Anggota DPRD kota Makassar (PDIP), Al Hidayat Syamsu dengan populasi 6.473 dukungan, jumlah sample 2.743. Sedangkan jumlah sampel status Memenuhi Sayarat (MS) 1.949, dan jumlah sebaran di 16 daerah.

Berikutnya, Andi Muh Ihsan (calon petahana DPD RI), jumlah populasi 3.795, jumlah sampel 1.511. Sedangkan jumlah sampel status MS 1.302, dan jumlah sebaran di 18 daerah.

Selanjutnya, Pdt. Musa Salusu (tokoh agama), jumlah populasi 6.038, jumlah sampel 1.812. Sedangkan jumlah sampel status MS 1.198, jumlah sebaran di 20 daerah.

Kapala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri menyampaikan bahwa dari hasil pleno rekapitulasi terhadap hasil verfak 24 bakal calon DPD RI. Sebanyak 3 orang memenuhi Syarat (MS).

Sedangkan, untuk 21 bakal calon lainnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena hasil pencocokan dukungan sebaran KTP masih kurang dari 3000 an.

"Dari 24 orang bakal calon DPD, kita lakukan verfak. Yang memenuhi syarat ada 3 orang. Jadi 21 lainya belum cukup dari sayarat minimal dukungan," jelas Asri usai Pleno rekap hasil verfak di Kantor KPU Sulsel, Rabu (1/3/2023) malam.

Diketahui, verifikasi faktual ke satu di 24 daerah mulai tanggal 6 Februari sampai 26 Februari 2023. Hanya saja beberapa kendala di lapangan sehingga KPU Provinsi baru melakukan pleno rekap pada tanggal 1 Maret malam.

Dengan demikian kata Asri, KPU kembali memberikan waktu untuk 21 bakal calon yang belum memenuhi syarat dukungan minimal agar melakukan perbaikan.

Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke dua. Mulai tanggal 2-11 Maret 2023. Kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dukungan faktual bakal calon nantinya.

"Kan hasil verfak terlihat bahwa 21 calon ini belum memenuhi dukungan minimal di wilayah sebarannya. Maka diberikan waktu Mulai tanggal 2-11 Maret 2023 untuk lakukan perbaikan," jelasnya.

Muh Asri menambahkan, proses masih panjang karena hingga bulan Mei pendaftaran. Disitu akan terlihat mana calon yang dinyatakan lolos sebagai calon DPD dan calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Sebelum pendaftaran calon bulan Mei 2023, di awal harus ada pemenuhan syarat calon terlebih dahulu. Ini yang berbeda dengan Pemilu 2019 lalu," tutupnya.

Sementara itu 21 bakal calon yang belum memenuhi syarat diantaranya:

Andi Maradang Mackulau
Andi Abd Waris Halid
A.M. Iqbal Parewangi
Andi Tobo Haeruddin
Ariella Hana Sinjaya
Elli
Frans Sosang Palondangan
A. Chairil Anwar
Abdul Rahman
Andi Hatta Marakarma
Andi Muh Yagkin Padjalangi
Irwan Intje
Muhammad Nasyit Umar
Suardy Suriady
Harmansyah
Lily Amelia Salurapa
Prof. Dr. Idrus Andi Paturusi
Sri Rahayu Usmi
Siti Diza Rasyid
Tamsil Linrung
A.M. Yusran Paris

(selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan