Komentari Gaya Hedon Pegawai Pajak, Pakar Pencucian Uang Sebut LHKPN Hanya Bersifat Administratif

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaya hedon para pejabat di Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Pajak jadi sorotan.

Hal ini bermula dari kasus pengeroyokan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS), anak PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang kerap pamer gaya hedon.

Harta Rafael yang digunakan Dandy seperti mobil Rubicon nya tengah viral tak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan terakhir pada 31 Desember 2021 yakni sebesar Rp 56,10 miliar.

Tak terkecuali dari Pakar Hukum Pencucian Uang pertama Indonesia Yenti Garnasih memberikan kritikan keras.

“Ya menurut kita, semua ini jadi masalah, kita kecewa. Apalagi pajak itu. Setelah itu, yang bersangkutan, entah keluarganya belum bayar pajak. Masih nunggak Rp6 Juta atau apa yah. Padahal yang lain diburu-buru,” ucapnya dalam kanal YouTube Abraham Samad, Rabu, (1/3/2023).

Menurutnya ini tidak terlepas LHKPN. Apalagi LHKPN yang tidak sesuai itu baru terbongkar setelah kasus itu viral, bukan karena inisiatif KPK.

“Ini ternyata ada masalah bagaimana sih menindaklanjuti LHKPN. Yang sedih juga ini jadi masalahnya bukan karena niatnya inisiatif dari KPK membuka atau PPATK, bukan. Tapi karena ada penganiyaan berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucapnya

“Artinya apa, kalau nggak ada seperti ini, nggak terungkap lagi. Jangan-jangan banyak yang seperti itu,” ujarnya.

Terbukti, pihaknya sejak awal yang melakukan pencegahan kejahatan (crime prevention) dan juga combatin curription (memerangi korupsi) itu sangat tidak percaya bahwa tingginya gaji (remunerasi) itu akan menurunkan angka pencucian uang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan