Polda Metro Jaya Tambah Pasal untuk Jerat Mario Dandy Satriyo, Kini Terancam 12 Tahun

  • Bagikan
Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) yang menganiaya David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan pelat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku hingga terjadi cekcok. Di situ korban dianiaya oleh MDS hingga mengalami koma.

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Pesanggrahan. (jpg/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan