Putusan PN Jakpus Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Warganet: Skenario Gendeng, Harusnya Ganti Anggota KPU

  • Bagikan
Ilustrasi KPU

FAJAR.CO.ID -- Keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU dengan menunda Pemilu dinilai sangat aneh dan di luar batas kewenangan pengadilan. Bahkan, sejumlah pihak menyimpulkan putusan itu bukan untuk menegakkan keadilan tetapi sarat kepentingan politik.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlebihan dengan meminta Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya, putusan tersebut melebihi batas kewenangan pengadilan.

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih itu juga memandang, substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD 1946, yang juga bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun. “Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu,” tegas Jeirry.

Sementara itu, warganet pun riuh dengan putusan PN Jakpus yang disebutnya tidak masuk akal. Netizen menilai, apa yang dilakukan PN Jakpus sangat patut dicurigai sebagai skenario yang sengaja dibuat-buat untuk memuluskan penundaan Pemilu yang sejak beberapa waktu terakhir dikecam keras publik.

"Pendapat pribadi saya terkait putusan ini, diduga keras putusan ini merupakan ultra vires. Saya pribadi meminta pemerintah untuk segera menertibkan kegaduhan politik yg dapat ditumbulkan akibat putusan ini sehingga kita dapat menyongsong pemilu 2024 secara damai," tulis akun @Hasbil_Lbs, dikutip Kamis (2/3/2023).

"Putusannya menghukum KPU atas PMH namun yg terkena dampaknya seluruh partai politik dan bahkan seluruh rakyat Indonesia. Padahal partai politik saja tdk menjadi pihak dalam perkara tsb. Apakah menunda pemilu memang kewenangan dari Lembaga Peradilan???," balas warganet yang mengikuti akun tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan