Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.
Tapi di tingkat kasasi, vonis bagi Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.
Majelis hakim kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Anas.
Tapi, belakangan MA malah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas sehingga memotong hukumannya dari 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun pada 2020 silam. (zak/fajar)