FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memasuki tahap akhir. Hal itu ditandai dengan dijadwalkannya pemeriksaan kepada terlapor ke-27.
Kepala Panitera Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari mengatakan, sidang tersebut dijadwalkan besok, yakni Komisi tanggal 3 Maret 2023 secara tertutup.
“Dalam Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia mulai memasuki fase akhir, yakni pemeriksaan terhadap para Terlapor di perkara tersebut,” ujar Akhmad Muhari, dikutip fajar.co.id dari keterangan resmi, Kamis (2/3/2023),
Akhmad Muhari mengatakan, pemeriksaan atas keseluruh terlapor tersebut, merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses Pemeriksaan Lanjutan pada tanggal 4 April 2023.
“Paska Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut,” jelasnya.
Diketagui, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022. Kemudian ilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 (tiga puluh satu) saksi dari pihak investigator dan terlapor serta atas 11 (sebelas) ahli dari pihak investigator, terlapor, dan majelis komisi guna menggali berbagai keterangan.