FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar mengungkap fakta terbaru soal kasus Minuman Keras (Miras) oplosan yang merenggut 3 nyawa remaja di Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada awak media, saat ini pihaknya telah menetapkan 5 tersangka.
"Atas laporan pengaduan ibu (korban) kita melaksanakan penyidikan maka sampai sore ini kita telah menetapkan 5 orang tersangka," ujar Ridwan kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Ridwan mengatakan, peran dari kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. AD yang lebih dahulu diamankan perannya membawa dan meracik 96 persen.
"(AD) Membagikan minuman oplosan tersebut dengan campuran Coca Cola. Kemudian dia juga mengantar minuman oplosan ke sekolah, yang dimana di telepon oleh sodara MA," lanjutnya.
Kemudian tersangka kedua inisal MD, dikatakan Ridwan. berperan memukul dan menendang korban. Dia juga diketahui berperan dalam meracik miras oplosan.
"MA kemudian memukul dan menendang almarhum AA. Kemudian meracik dan membagikan alkohol 96 persen campur coca cola di sekolah tempatnya bersama almarhum minum," tukasnya.
Selain MD, 2 tersangka lain juga diamankan dengan peran yang sama. Ketiganya, MSA, dan MAF. Dari kelima tersangka, semuanya anak di bawah umur.
"Tersangka meracik dan membagikan alkohol 96 persen campur Coca-Cola di sekolah dan di indekost," bebernya.
Tersangka kelimanya, dikatakan Ridwan. Atas nama NAA, dia meminta agar menyediakan minuman alkohol tersebut kepada AD. (Muhsin/Fajar)