FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komite Pemantauan Legislatif (Kopel) perwakilan Jabodetabek tegas menolak penundaan pemilu.
Bahkan, Kopel Jabotabek mendesak agar hakim PN Jakpus segera diperiksa.
Direktur Kopel Jabodetabek, Anwar Razak mengatakan, Kopel Jabodetabek menilai bahwa keputusan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar.
Dia menegaskan, keputusan penundaan pemilu bukanlan ranah kewenangan dari PN, melainkan kewenangan penyelenggara Pemilu dan PTUN.
UU Pemilu juga telah mengatur tentang penundaan pemilu. Dalam UU dijelaskan bahwa penundaan dapat dilakukan karena kondisi kedaruratan pada daerah tertentu bukan karena alasan adanya keputusan dari pengadilan.
“Dengan demikian syarat penundaan Pemilu tidak terpenuhi dengan keputusan Pengadilan Negeri,” ucapnya, dikutip dari keterangan resminya.
Lebih lanjut, kata dia, keputusan tersebut kebablasan sehingga layak diabaikan, tidak dilaksanakan dan dicurigai sebagai upaya tersembunyi.
“Patut dicurigai hakim memutuskan penundaan Pemilu untuk kepentingan pihak yang selama ini menginginkan penundaan pemilu dan presiden 3 periode,” ucapnya.
Oleh karena itu, KOPEL Jabodetabek menyatakan tiga hal yakni menolak segala upaya untuk melakukan penundaan terhadap Pemilu 2024.
Kedua, narasi penundaan pemilu harus dihentikan oleh seluruh penyelenggara Negara dan seharusnya bersama-sama mendorong Pemilu yang kredibel dan berintegritas untuk 2024.
“Mendesak Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim PN Jakarta Pusat yang telah memutuskan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” tandasnya.