FAJAR.CO.ID, JAKARTA— PDI Perjuangan (PDIP) ikut merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta pemilu 2024 ditunda.
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Sekiranya ada persoalan terkait undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).
Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. PDIP mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding ke PN Jakarta Pusat.
"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah, Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto.
PDIP memiliki lima pandangan terkait gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat. Pertama, sengketa atas penetapan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berwenang mengadili adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Namun, oleh Bawaslu sudah ditolak, yang artinya menguatkan keputusan KPU.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.