FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata terhadap partainya. Ia meminta, semua pihak menghormati putusan PN Jakpus.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” kata Agus Jabo dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Agus menjelaskan, gugatan terhadap KPU dilayangkan, karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU, yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Menurutnya, hak tersebut merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, kata Agus, partai yang dipimpinnya dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan. Sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. “Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat,” klaim Agus.
Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus, kata Agus, pihaknya sudah mengajukan langkah hukum ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, upaya partainya untuk bisa menjadi peserta pemilu kandas.
“Karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik Partai Prima, sehingga tidak memiliki legal standing di PTUN,” ucap Agus.
Sejak awal, lanjut Agus, pihaknya mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Ia menduga, penyelenggaraan Pemilu 2024 banyak masalah.