FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Kopel Jabodetabek Anwar Razak menyebut, KPU tidak perlu melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan pemilu.
“KPU nggak perlu melakukan banding,” katanya dikonfirmasi, Fajar.co.id, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, keputusan ini tidak berdasar karena merupakan putusan perdata. Selain itu persoalan pemilu juga bukan ranahnya PN, tapi PTUN.
Anwar Razak mengatakan, ketika mencoba melihat situasi perpolitikan, putusan PN Jakpus ada kaitannya dengan wacana penundaan pemilu yang telah bergulir beberapa waktu terakhir ini.
Blak-blakan dia menyebut potensi keterlibatan Istana dalam putusan tersebut.
Bahkan ketika wacana penundaan pemilu itu terus berlanjut hingga adanya isu untuk mengubah konstitusi, menurutnya itu sudah menjadi bagian makar.
“Ini tindakan makar sebenarnya, yang dulu selalu disematkan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU secara tegas akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Semalam Ketua KPU RI telah menyampaikan kepada publik Indonesia bahwa KPU akan melakukan banding pasca dibacakannya putusan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, dihubungi.
Soal kapan akan diajukan banding kata dia akan disampaikan kemudian ketika akan diregister.
Dia menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu itu diatur di dalam UU Pemilu khususnya pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Di dalam BAB mengenai sengketa proses di dalam UU tersebut ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan dan memutuskan sengketa proses pemilu yakni Bawaslu dan PTUN.