FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rudi Valinka, menyebut putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan pemilu ada benarnya.
Pasalnya, kata dia, KPU selama ini terlalu kentara dalam melakukan verifikasi yang terkesan intimidatif.
“Kalau melihat alasan hasil putusan PN soal penundaan pemilu ini ada benarnya karena KPU terlalu kentara dan konten bertebaran saat lakukan verifikasi yang terkesan intimidatif,” ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Jumat (3/3/2023).
Dia membandingkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang bisa lolos setelah melakukan verifikasi ulang.
“Kasus paling lucu seperti Partai Ummat, hasil verifikasinya bisa berubah cepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPW Partai Prima Sulsel, Pice Jehali, mengatakan, gugatan partai prima itu karena proses verifikasinya yang tidak benar.
“Jadi karena terbukti bahwa prosesnya tidak benar, pengadilan menghukum KPU untuk mengakomodir partai-partai yang dirugikan. Untuk memberikan kesempatan kepada partai-partai yang merasa dirugikan untuk ikut tahapan,” ucapnya saat dihubungi.
Dengan begitu, kata dia, putusan ini perintahnya untuk semua partai agar mengikuti tahapan baru.
Dia bercerita, dari awal ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, Bawaslu mengakomodir itu.
Namun, Partai Prima kembali TMS, lanjutlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Substansinya sama. Kita merasa dirugikan. Dari 34 provinsi hanya kita permasalahan di dua provinsi, enam kabupaten. Itu pun permasalahannya bukan permasalahan bagaimana,” beber Pice Jehali.