Minta Pemilu 2024 Ditunda, Kopel Serukan Aparat Penegak Hukum Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

  • Bagikan
Pemilu Serentak 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Reaksi keras atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024 terus berdatangan. Mereka menilai, putusan itu keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Jabodetabek menolak penundaan Pemilu 2024. Mereka menilai keputusan PN Jakpus keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak dalam keterangan tertulisnya juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa hakim di PN Jakpus yang memutuskan perkara ini.

Diketahui, pada tanggal 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan keputusan Majelis Hakim Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait gugatan Partai Prima kepada KPU-RI atas hasil verifikasi administrasi yang menyebabkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut PN Jakarta Pusat salah satunya memutuskan bahwa “Menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari”.

Hal ini, ketika putusan PN Jakpus ini dijalankan, dapat berakibat pada penundaan Pemilu 2024 ke bulan Juli 2025.

“KOPEL Jabodetabek menilai bahwa keputusan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar. Keputusan penundaan Pemilu bukanlan ranah kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN),” kata Direktur KOPEL Jabodetabek Anwar Razak, Jumat (3/3/2023).

Menurut KOPEL, keputusan penundaan Pemilu adalah kewenangan penyelenggara Pemilu dan PTUN. UU Pemilu juga telah mengatur tentang penundaan Pemilu.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan