Pastikan Putusan PN Jakpus Tidak Sesuai Kewenangannya, Mahfud MD: Sama dengan Peradilan Militer Memutus Kasus Perceraian

  • Bagikan
Menko Polhukam, Mahfud MD

FAJAR.CO.ID -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Pemilu ditunda hingga 2025 dipastikan tidak sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, sejumlah pakar telah menyampaikan bahwa putusan tersebut justru melanggar Undang-undang.

Pernyataan terbaru disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD. Mantan hakim MK ini bahkan berani meminta agar putusan itu dilawan karena vonis tersebut bukan kewenangan pengadilan negeri alias di luar yurisdiksi.

"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," tulis Mafhud MD dikutip dari cuitan di akun twitternya.

Mayoritas netizen pun mendukung pernyataan Menkopolhukam. Mereka menilai, hakim yang membuat vonis tersebut ditengarai tidak memahami UU dan sangat tidak kompeten menjadi hakim. Bahkan, banyak yang meminta agar hakim tersebut dipecat.

"Pemilu domain kepentingan public, proses politik lama dan alot makanya dilindungi dg UU khusus, sementara kerugian partai prima ga bsa ikut pemilu adlh domain privat dan cuma urusan administratif. Vonis hakim mestinya ga offside sejauh itu. Pecat aja hakimnya!," tulis warganet, membalas cuitan Mahfud MD.

"Betul dan sangat berbahaya, siapa yang akan memimpin Indonesia karena masa jabatan presiden hanya sampai 2024. Indonesia akan tidak punya presiden dan dpr," balas lainnya.

"Seharusnya hakim seperti ini diselidiki apa motifnya.. sehingga memaksakan keputusan yang bukan menjadi wewenangnya.. apakah ada motif suap…politis..atau..otaknya sedang dalam gangguan kejiwaan..," kritik warganet. (sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan