FAJAR.CO.ID, TANGGAMUS -- Aksi persetubuhan terhadap anggota kerabat sendiri kembali terjadi. Kali ini seorang bocah 12 tahun jadi korban ayah tirinya.
Pelaku adalah SH (30), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dia mencabuli anak tirinya saat istrinya hamil.
Pencabulan itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkannya kepada polisi.
"Korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RB berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Jumat.
Kronologi kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka, di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka mencabulinya dan melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
"Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, dia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik dan menggoda hasrat, sebab istrinya sedang hamil. Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," kata Iptu Hendra.
Dalam perkara tersebut, selain hasil visum, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.