Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ant/jpnn/fajar)
Perut Istri Sudah Membesar, Suami Malah Melihat Anak Tiri Lebih Menarik dan Menggoda Hasrat
