FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. Putusan itu memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, putusan tersebut masih belum inkrah, karena KPU RI sebagai pihak tergugat akan mengajukan banding dalam perkara tersebut. MA tidak akan menanggapi substansi putusan itu.
“Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi, maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” kata Suharto kepada wartawan, Jumat (3/3).
MA meyakini PN Jakpus secara independen memutus gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Untuk itu, hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena setiap putusan dianggap benar.
“Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” ucap Suharto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.
“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.