Polisi Ganjar Pasal Berlapis kepada Tersangka Kasus Miras Oplosan di Makassar

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Diamankan Polrestabes Makassar, 5 tersangka kasus Minuman Keras (Miras) Oplosan yang merenggut 3 nyawa di kota Makassar diganjar Pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada awak media menuturkan, pasal untuk kelima tersangka telah ditetapkan.

"Kelima tersangka yang sudah kita tetapkan, tentang perlindungan anak yaitu ancaman hukumannya 15 tahun. Pasal 80 ayat 3 ayat 1 dan 2 Jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014," tegas Ridwan.

Lanjut dikatakan Ridwan, kelimanya juga dikenakan pasal 204 KUHP pidana menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama 20 tahun," tukasnya.

"Kemudian pasal 205 ayat 2 karena kealpaan. Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," sambung Ridwan.

Sebelumnya, diberitakan Polrestabes Makassar mengungkap fakta terbaru soal kasus Minuman Keras (Miras) oplosan yang merenggut 3 nyawa remaja di kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada awak media, saat ini pihaknya telah menetapkan 5 tersangka.

"Atas laporan pengaduan ibu (korban) kita melaksanakan penyidikan maka sampai sore ini kita telah menetapkan 5 orang tersangka," ujar Ridwan kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Ridwan mengatakan, peran dari kelima tersangka memiliki peran yang berbeda. AD yang lebih dahulu diamankan perannya membawa dan meracik 96 persen. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan