Sebut Putusan PN Jakpus Langgar Konstitusi, Politisi PKB: Harus Ada Hukuman Keras

  • Bagikan
Luqman Hakim

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI, Luqman Hakim, turut mengomentari ihwal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurutnya, putusan PN Jakpus itu telah melanggar konstitusi yakni Pasal 22E UUD 1945 yang memerintahkan pemilu setiap 5 tahun.

“Hanya Tuhan yang tidak bisa disalahkan! Putusan PN Jakpus yang menunda pemilu melanggar konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 yang memerintahkan pemilu setiap 5 tahun,” katanya dalam keterangannya, Jumat, (3/3/2023).

Politisi PKB ini menyindir majelis hakim yang telah menyalahi aturan UUD 1945.

“Hakim-hakim menyalahi UUD '45 kok tidak salah? Melanggar UU saja ada sanksinya, apalagi UUD '45, tentu harus ada hukuman keras!,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

PN Jakpus menerima gugatan itu dan memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan