FAJAR.CO.ID JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan pemilu menuai polemik.
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses verifikasi Partai Prima.
KPU pun secara tegas akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Semalam Ketua KPU RI telah menyampaikan kepada publik Indonesia bahwa KPU akan melakukan banding pasca dibacakannya putusan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, dihubungi Jumat, (3/3/2023).
Soal kapan akan diajukan banding kata dia akan disampaikan kemudian ketika akan diregister.
Dia menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu itu diatur di dalam UU Pemilu khususnya pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Di dalam BAB mengenai sengketa proses di dalam UU tersebut ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan dan memutuskan sengketa proses pemilu yakni Bawaslu dan PTUN.
“Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1. Dan 470 ayat 1 dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN,” ujarnya.
Dia menegaskan, UU Pemilu tidak menjelaskan bahwa pengadilan negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses.
Apalagi penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun ini tidak sekedar diatur dalam UU pemilu 167 ayat 1, UU 2017 tetapi juga ini amanah konstitusi yang termaktub di dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
“Perlu kami tegaskan bahwa UU Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam UU Pemilu itu hanya ada dua istilah, pemilu lanjutan dan pemilu susulan,” ucapnya.