Soroti Putusan PN Jakpus, Gigin Praginanto: Ini Bagian Plan B Bila MK Menolak Penundaan Pemilu

  • Bagikan
Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto,

Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasis perceraian.

“Hakim pemilu bukanhakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” terangnya.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan