Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasis perceraian.
“Hakim pemilu bukanhakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” terangnya.
(Arya/Fajar)