FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda pelaksanaan Pemilu dikritik. Banyak pihak yang mempersoalkan.
Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menilai, putusan tersebut merupakan serangkaian agenda untuk benar-benar menunda Pemilu dari yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Menurutnya, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penundaan Pemilu, maka putusan PN Jakpus itu akan dijadikan rencana cadangan.
“Jelas sekali ini bagian Plan B bila MK menolak penundaan Pemilu,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitanya di Twitter, Jumat (3/3/2023).
Gigin merincikan skemanya. Mulanya, putusan PN Jakpus dijadikan dasar, lalu putusan PN itu akan diperkuat dengan banding dan kasasi. Buntutnya, putusan MK dipecundangi.
“Caranya, putusan ini akan akan diperkuat oleh banding dan kasasi. Hasilnya, putusan MK dianggap angin lalu dengan alasan harus menghormati MA (Mahkmah Agung),” terangnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.
Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis lalu.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter menyebut putusan tersebut mesti dilawan.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasis perceraian.
“Hakim pemilu bukanhakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” terangnya.
(Arya/Fajar)