“Lanjut di-reply ‘Senin ya Mas??? atau Sabtu???’. Membalas reply ‘siap nggak berani Jenderal’ dari Dody dengan emotion tanda tutup mulut dengan jari,” lanjutnya.
Pendapat Ahli Bahasa UNJ
Jaksa menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya, dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Krisanjaya menganalisis isi chat Teddy dengan Dody.
Mulanya, hakim ketua Jon Sarman menanyakan pendapat ahli mengenai apakah narasi ‘ganti sebagian dengan tawas’ merupakan perkataan yang jelas atau memerlukan penjelasan.
“Ada beberapa hal yang berkaitan dengan kasus ini yang memerlukan pendapat ahli, diambil beberapa contoh disini ada di sini perkataan sebagian menyatakan narasi, sebagian menyatakan perintah itu ‘ganti sebagian dengan tawas’,” kata Jon.
“Menurut pendapat ahli, ini perkataan yang sudah jelas tidak bermultitafsir atau interpretasi tadi atau perlu mengajukan pertanyaan kembali atau bagaimana? silakan,” tanya hakim Jon lagi.
“Jika hanya itu, maka kata kerja perbuatan ganti tidaklah ambigu, (karena) tidak ada kata lain yang maknanya sama dengan ganti, ganti itu jelas,” jawab Krisanjaya.
Hakim Jon bertanya apakah ‘tukar bb dengan Trawas’ merupakan perkataan yang ambigu. Krisanjaya menjawab kalimat tersebut tidak ambigu atau bermakna lebih dari satu.
“Kalau dikatakan bahwa ‘tukar bb dengan Trawas’? Itu ambigu?” tanya hakim.
“Perintah perbuatannya tidak meragukan, Yang Mulia, karena masih tukar,” jawab saksi.
Hakim lalu bertanya soal pemahaman saksi terkait objek tawas atau Trawas. Krisanjaya lalu menjawab bahwa di sebelah kanan ‘tukar’ haruslah benda yang dapat dipertukarkan.