“Tapi kalau pemahaman menyangkut tawas atau Trawas? Itu ambigu?” tanya hakim.
“Di sebelah kanan kata tukar persyaratan dalam konstruksi semantik bahasa Indonesia haruslah benda yang dapat dipertukarkan, Yang Mulia,” jelas Krisanjaya.
“Benda yang dapat dipertukarkan, maka sebelah kanan kata tukar tidak mungkin sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan,” sambung saksi ahli dari UNJ soal isi percakapan atau chat WA antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara. (pojoksatu)