FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Skema investasi pasar yang akan dipadukan dengan kawasan hunian ternyata baru sekadar wacana. Hingga kini, rancangan itu belum terkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan PTSP, Zulkifli Ananda mengaku rencana tersebut belum sampai di telinganya.
“Sepertinya belum dikoordinasikan di PTSP,” kata Zulkifli Ananda, singkat, kepada fajar.co.id, Sabtu (4/3/2023).
Ia mengatakan, terkait wacana itu, agar ditanyakan ke Perumda Pasar Makassar Raya (PD Pasar) sebagai inisiator.
Diketahui sebelumnya, Perumda Pasar Makassar Raya, merancang skema investasi pasar yang akan dipadukan dengan kawasan hunian.
Hal itu disampaikan Direktur Operasional, Syamsu Tanca, ia bilang ada dua pasar yang sangat memungkinkan untuk didorong menerapkan konsep ini, yaitu Pasar Panakkukang dan Pasar Pannampu.
Sebenarnya, konsep ini bukanlah hal baru. Kata dia, konsep demikian sudah diterapkan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Jakarta.
Rancangan bertingkat ini merupakan konsep modern pasar multifungsi, dalam pemanfaatan ruang yang ada. Apalagi aset pasar ini cukup terbatas, maka solusi dalam menggenjotnya dengan pengoptimalan ruang udara.
Tanca menekankan sistem kerjasama yang akan dijalin ini tentunya harus memiliki batas waktu yang masuk akal.
Dia mengatakan beberapa kerjasama yang dijalin oleh Perumda sebelumnya justru minim menguntungkan Pemkot Makassar. Sebab kerjasama yang terpaut cukup lama, ditambah keuntungan yang tak berimbang.
Pihaknya telah belajar, idealnya kerjasama yang dibangun tersebut haruslah lebih pendek, mencontoh Jakarta yang kerjasama pasarnya hanya dibangun selama tahun sebelum diserahkan kembali ke Kota.
Di Makassar minimal kerjasama yang dibangun mencapai 25 tahun, atau mencakup 400 persen lebih lama dibanding Jakarta. Terlebih dalam banyak kasus, kerjasama pasar ini setelah mencapai 25 tahun kembali diperpanjang dengan skema yang sama.
Jelas saja tak ada keuntungan PAD yang signifikan yang masuk ke Makassar.
Sementara itu, peluang investasi pasar seyogianya bisa lebih besar lagi. Apalagi tercatat ada tujuh pasar dari 18 yang tersandung masalah hukum dan berpotensi kembali diambil alih oleh Kota Makassar dari pihak ketiga.
Harapannya pasar-pasar ini bisa dikelola kembali oleh Perumda Pasar salah satunya dengan skema investasi itu.(Arya/Fajar)