Pelaku Miras Oplosan Dijerat Pasal Berlapis, Pengamat: Sudah Sewajarnya, Tegas pada Pelaku Kejahatan

  • Bagikan
Ramhan Syamsuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Belakangan ini ramai di publik perbincangan pesta miras oplosan yang merenggut 3 nyawa di Kota Makassar.

Pasalnya, yang menjadi pusat perhatian baik korban maupun tersangka masing-masing masih merupakan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berjumlah 5 orang masing-masing dijerat pasal berlapis. Pasal 80 ayat 3 ayat 1 dan 2 Jo 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014.

Menilik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dijelaskan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat masalah hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Pengamat Hukum UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, kepada fajar.co.id menuturkan, dalam Pasal 1 ayat 2 anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

"Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana," ujar Rahman, Sabtu (4/3/2023).

Dikatakan Rahman, anak yang berkonflik dengan hukum memiliki definisi yang lebih jelas, ditujukan bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana alias tersangka.

"Dalam pasal 1 ayat 3, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana," lanjutnya.

"Jadi tidak semua masuk berkonflik hukum karena nanti dikatakan tersangka baru dikatakan. sedang anak berhadapan hukum bisa dia tersangka, saksi yang ada atau korban kekerasan," sambung Rahman.

Dijelaskan Rahman, untuk kasus miras oplosan yang merenggut 3 nyawa, jika dia korban maka masuk kategori berhadapan hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan