FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI merespon pengakuan Rafael Alun Trisambodo ke KPK yang mengaku membeli jeep Rubicon dari Ahmad Syarifudin (Saefudin) yang ternyata petugas kebersihan.
Ahmad Syarifudin atau Ahmad Saefudin ini bekerja sebagai cleaning service dan tahun 2022 lalu sesuai pengakuan Ketua RW domisili sebelumnya masih terima Bansos dan BLT.
Menanggapi fakta ini, beberapa anggota DPR mencium gelagat modus pencucian uang dalam pembelian jeep mewah Rubicon yang memiliki harga sekitar Rp1,56 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi-PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyinggung adanya praktik pinjam nama dalam kasus dugaan pencucian uang ini.
“Praktik pinjam nama dalam perolehan harta dan berbagai modus pencucian uang, banyak ragamnya, dan bukan barang baru,” imbuh Hendrawan.
Hendrawan merasa prihatin melihat hal-hal tersebut dilakukan oleh oknum instansi yang diharapkan memberi contoh keteladanan bagi masyarakat.
“Mengingat kasus Rafael sudah masuk proses penyelidikan dan klarifikasi etis, hendaknya kita bersabar,” kata Hendrawan.
“Bila Rafael sudah memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty), kita juga harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) berharap aparat penegak hukum menelisik serius kasus ini.
“Aparat penegak hukum harus menelisik secara serius tentang proses pembelian mobil tersebut dengan cara menyamarkan nama-namanya karena ini merupakan modus pencucian uang,” ujarnya.