Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Bukan Untuk Usut Korupsi, Ini Penjelasan Mantan Jubir KPK

  • Bagikan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti pemeriksaan mantan pejabat di Direktorat Jendral Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo di KPK beberapa waktu lalu.

Febri menyebut keliru bahwa pemeriksaan itu terkait korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kayaknya banyak yg berpikir pemeriksaan pejabat pajak oleh KPK kemarin adalah pengusutan pidana korupsi atau bahkan pencucian uang. Jika berpikir begitu, maka Anda keliru," ucapnya dikutip dari akun Twitter pribadinya, Sabtu (4/3/2023).

Lebih lanjut lawyer ini memaparkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan oleh Direktorat PP LHKPN.

"Ada di ranah pencegahan bukan penindakan," imbuhnya.

Ia pun menyebut pernyataan KPK yang menyatakan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, memiliki saham di enam perusahaan bisa menjadi pisau bermata dua.

Ia juga mempertanyakan KPK yang sedang mengarah ke arah yang mana.

"Pernyataan ini bisa jadi pisau bermata dua: Pertama; mengarah ke penelusuran tppu, atau, kedua; jadi pembenar sumber kekayaan selain gaji sebagai ASN. KPK sedang mengarah kemana?," tutur Febri Diansyah.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan keenam perusahaan itu bergerak di sejumlah bidang. Salah satu perusahaan yang dimiliki Rafael merupakan restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta.(wartaekonomi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan