FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih (Coklit) oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasilnya, terdapat sejumlah dugaan ketidakpatuhan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada proses Coklit selama 12 hingga 19 Februari 2023. Ditemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedural Coklit dan 8 masalah faktual.
Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada 311.631 lokasi yang akan menjadi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan memang beberapa temuan yang dilaporkan oleh pengawas kelurahan saat Pantarlih melakukan coklit di lapangan.
"Seperti adanya stiker terpasang tapi tidak ada nama tertulis hingga ada satu keluarga tidak tertulis dalam striker coklit tersebut dan itu direspons langsung oleh Pantarlih," katanya, Sabtu (4/3/2023).
Lanjutnya, ada Pantarlih juga tidak melakukan pengecekan, tapi semuanya itu sudah dilakukan perbaikan oleh Pantarlih setelah PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) melakukan teguran dan Pantarlih langsung melakukan perbaikan.
"Namun temuan tidak masuk pelanggaran administrasi karena mereka langsung menindaklanjuti," tuturnya.
Disinggung soal Anggota TNI/Polri yang pensiun pastinya memiliki hak pilih. Sri Wahyuningsih menyebutkan yang menjadi kendala Bawaslu tak memiliki daftar pemilih tetap atau DP4.
"Kalau TNI Polri kami belum dapatkan data. Tapi ini masalah karena kami tidak memiliki data," ucapnya.