Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Resmi Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

  • Bagikan
Ilustrasi: Palu Hakim (Dok.JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Adanya keputusan penundaan pemilu dari para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024 kini berbuntut panjang.

Majelis Hakim PN Jakpus, yang menyidangkan perkara gugatan perdata Partai Prima dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini buntut dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan.

Adapun tim majelis hakim yang menyidangkan perkara perdara Partai Prima dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

“Kita harapkan ke KY itu panggil hakimnya, periksa, dalami apa motif dan dasar pertimbangan-pertimbangan untuk memutus dan jelaskan kepada masyarakat. Pertanggung jawaban ini jangan karena memang anda seorang hakim, anda tiba-tiba memutus sesuka-sukanya, nggak bisa. Saya hormati anda seorang hakim, wakil Tuhan di negara Indonesia ini, tapi ada masyarakat yang mengawasi, nggak bisa sesuka-sukanya,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Pitra menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui kewenangannya, dalam mengadili perkara. Dia menilai, sengketa verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu, merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN.

“Saya kira masyarakat Indonesia mengerti, terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol. Mana ada kaitan PN Jakpsu mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN,” tegas Pitra.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan