Hakim PN Jakpus Pemutus Penundaan Pemilu Resmi Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

  • Bagikan
Ilustrasi: Palu Hakim (Dok.JawaPos.com)

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima. “Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. (jawapos)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan RADARBALI.JAWAPOS.COM. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari RADARBALI.JAWAPOS.COM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan