FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghentikan penuntutan tiga perkara. Terdiri atas dua kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian.
Perkara pertama tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Andi Arman bin Ali Assang Abbas di Kejari Selayar. Selanjutnya kasus penganiayaan di Kejari Pangkep dengan tersangka Syahrul Alias Ellu bin Syarifuddin Masse.
Terakhir, perkara atas nama tersangka Irfan alias Ippang bin Paharuddin. Dia merupakan tersangka dari Kejari Maros dengan tindak pidana pencurian dan dijerat pasal 362 KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetar mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutan telah diekspose pada Kamis, 2 Maret. Kegiatan eksepose tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Mudah Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana; Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani; dan Kepala Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Ketiga perkara tersebut telah ada perdamaian tanpa syarat antara saksi korban dengan tersangka. Ini harus menjadi syarat untuk penyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif," kata Soetarmi, Minggu, 5 Maret.
Ia menambahkan, alasan dihentikan penuntutan karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice (RJ). "Semua syarat wajib dipenuhi jika ingin perkara di RJ-kan," ungkapnya.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan, RJ merupakan alternatif dalam penyelesaiaan perkara. Hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekadar prosedur hukum. Selain harus kompoten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik.