FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani kembali diperiksa Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
Abdul Hayat kembali diperiksa terkait dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 di 24 kabupaten/kota provinsi Sulsel.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel AKBP Hendrawan, saat dikonfirmasi belum secara rinci menjelaskan prihal pemeriksaan tersebut.
Namun, Hendrawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Sekprov Sulsel tersebut.
"Masih pemeriksaan, nanti kami tunggu arahan dari Dir Krimsus (Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf) selanjutnya," terang Hendrawan singkat, Senin (6/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, awal Februari lalu, Abdul Hayat Gani turut serta diperiksa bersama sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Ketika itu, menurut Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT Kemensos akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
(Muhsin/fajar)