Modus Arisan Online, Perempuan Muda Ini Dilapor ke Polda Usai Tipu Puluhan Korban hingga Rugi Rp1 Miliar

  • Bagikan
Korban arisan online memperlihatkan surat perjanjian dengan pelaku, Asrianti Amir. (Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Puluhan warga didominasi anak muda menjadi korban dugaan penipuan dengan modus arisan online serta investasi bodong yang dikelola seorang wanita bernama Asrianti Amir (24). Kerugian korban diperkirakan Rp1 miliar lebih.

Korban telah melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke polisi. Mereka berharap terlapor yaitu Asrianti, pengelola arisan dan investasi bodong tersebut, bisa segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Salah satu korban, Tania (21), mengaku telah mengalami kerugian lebih dari seratus juta akibat tawaran arisan online yang dikelola Asrianti. Selain itu, dia juga tertipu dengan tawaran investasi lainnya dari yang bersangkutan.

Tania menceritakan, awalnya dia melihat seorang selebgram yang mempromosikan sebuah akun instagram arisan online, dimana ownernya adalah Asrianti. Lalu akun itu diikutinya.

Mengetahui Tania mengikuti akun arisan onlinenya, Asrianti langsung mengirim pesan kepada Tania berupa penawaran untuk ikut atau menjadi member arisan online yang dikelolanya.

Di situ terlapor menjelaskan bahwa arisan yang dikelolanya memliki sistem yang diundi dan sudah memiliki jadwal pencairan masing-masing. Masing-masing setiap satu kali sepekan atau per dua pekan, dan setiap kali diundi nominal yang diterima member akan semakin kecil.

"Awalnya saya tertarik ikut arisan ini karena janjinya setiap jadwal menarik arisan. Terlapor ini menawarkan arisan online di media sosial, diendorse selebgram," ujarnya, Minggu (5/3/2023).

Tania mengaku sejak pertama kali arisan online tersebut ditawarkan terlapor kepadanya, ia sudah menyetor uang secara bertahap hingga puluhan juta.

Sialnya, dalam perjalanannya arisan online tersebut ternyata hanya diundi sekali yang membuat dirinya bersama dengan puluhan member lainnya harus gigit jari. Terlapor kabur dan tidak lagi mengundi arisan tersebut.

Beberapa kali Tania dan member lainnya berusaha untuk terus menghubungi terlapor, namun terlapor selalu berkelit. Bahkan mereka yang meminta uangnya dikembalikan hanya terus dijanji.

Kata Tania, terakhir kali terlapor sudah berjanji secara tertulis bahwa pada bulan Desember tahun lalu, dia akan mengembalikan dana milik membernya yang ia kuasai. Namun, hal itu tidak pernah terjadi.

Bahkan, setelah sejumlah korban memberikan keringanan berupa pengurangan nominal yang terlapor harus kembalikan.

Seperti Tania, yang menyetujui total kerugiannya dari setoran arisan online ditambah dengan investasi, cukup dikembalikan Rp155 juta saja, sebagaimana kesanggupan terlapor.

Dalam perjanjian tertulis tersebut, ada belasan member yang terdaftar untuk pengembalian uang dengan nominal kerugian yang telah diringankan. Perjanjian itu dibuat dan ditanda tangani oleh terlapor Asrianti dengan para korbannya di atas materai.

"Jadi diperjanjian itu dikatakan kalau uang kami para korban akan dikembalikan paling lambat akhir tahun 2022. Tapi kenyataannya tidak ada," bebernya.

"Itu korban yang ada namanya di daftar cuman sebagian, kebetulan cuman mereka yang datang ke sana saat dipertemukan untuk mediasi. Di luar dari itu, masih banyak korban lain," jelasnya menambahkan.

Merujuk dalam grup whatsapp arisan online dan investasi yang dikelola terlapor. Di dalamnya ada puluhan member yang menjadi korban dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Atas dugaan penipuan yang dialaminya, Tania telah melapor ke Polda Sulsel dengan nomor LP : B/03/I/2023/SPKT/Reskrimum/Polda Sulsel, tertanggal 02 Januari 2022. Begitu juga dengan korban yang lain.
(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan