Tak hanya itu, pejabat yang rangkap jabatan juga berindikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih aktif menjabat secara struktural.
Berdasarkan temuan Seknas Fitra, penghasilan sebagai komisaris BUMN sangat fantastis hingga melebihi gaji sebagai pejabat di Kemenkeu.
“Temuan tersebut mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, namun juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Seknas Fitra meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan status pejabat yang rangkap jabatan dan mendapat gaji ganda. Sebab, jabatan tersebut dikhawatirkan menjadi konflik kepentingan karena Kemenkeu mengatur urusan keuangan yang juga menetapkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.
“Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga,” harapnya. (Pram/Fajar)