Dia menambahkan, HR kenal dengan SR sejak Mei 2022. Sejak itu keduanya bekerja sama dalam pengiriman calon TKI ke Timur Tengah.
Sementara itu, LJS selaku istri dari HR baru ikut bergabung sejak Oktober 2022. HR dan SR merekrut korban setelah menerima permintaan dari SR.
Dalam kasus itu, HR dan LJS berperan sebagai sponsor, tugasnya menyediakan biro, mencari calon TKI dan membiayai transportasi korban dari daerah asal ke tempat penampungan.
Dari kegiatan itu, pasangan suami istri tersebut menerima keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per calon TKI.
Sejak Mei 2022, lanjut Boy, tersangka sudah memberangkatkan calon TKI ilegal sebanyak enam orang. Baru pada rencana pemberangkatan 17 calon TKW itu digagalkan polisi.
”Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan PMI atau UU Perdagangan Orang. Kami juga mengembangkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Boy. (ant/jpg/fajar)