Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Cegah Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri

  • Bagikan
Ketua DPRD Jatim Kusnadi (Galih/JawaPos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, beserta tiga Wakil Ketua DPRD yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan, buntut dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak.

“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ali menjelaskan, upaya pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Juli 2023. KPK tentunya dapat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk kembali memperpanjang status pencegahan tersebut.

“Langkah cegah ini diperlukan antara lain, agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan Tim Penyidik,” tegas Ali.

Lembaga antirasuah sejauh ini baru menetapkan empat tersangka, mereka di antaranya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng. Sahat Tua P.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan