Kemendagri Sebut Putusan PN Jakpus Tidak Berdampak pada UU 1945

  • Bagikan
Pemilu 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta pelaksanan Pemilu 2024 ditunda bertentangan dengan UU.

Putusan itu bahkan dinilai tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam keteranganya, Selasa, 7 Maret 2023.

“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” kata dia.

Bahtiar menuturkan, PN Jakpus itu tidak memiliki otoritas untuk mengubah substansi aturan dalam UU Pemilu.

Dia berpendapat putusan PN Jakpus melampaui batasan wewenangnya sehingga cacat dan tak bernilai hukum.

“Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum,” jelas Bahtiar.

Karena itu, kata Bahtiar, KPU banding ataupun tidak, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang tetap akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan,” tegasnya. (pojoksatu/fajar)

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama antara FAJAR.CO.ID dengan POJOKSATU.ID. Segala hal yang terkait dengan artikel ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari POJOKSATU.ID.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan