FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- PDIP mendukung sistem proporsional tertutup di pemilihan legislatif. Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan MK lebih independen. Makanya masalah ini memang seharusnya dibawa ke MK, meski banyak kalangan menilai hal ini harusnya cukup dibahas di DPR RI.
"Kita percayakan ini kepada MK dalam mengambil keputusan yang independen dan merdeka. Tidak boleh masuk ke dalam kepentingan politik praktis," ujar Hasto usai menghadiri syukuran kantor baru PDIP di Jl Urip Soemoharjo, Senin, 3 Maret.
Sistem terbuka dianggap membuat Pileg makin pragmatis. Melanggengkan money politics hingga menciptakan kader instan menuju kursi legislatif. Bahkan tak sedikit anggota legislatif tak mumpuni menjadi wakil rakyat.
"Tertutup juga memiliki kelemahan dengan adanya keputusan elitis. Tetapi, partai harus bertanggung jawab, kenapa harus menempatkan kadernya pada nomor urut 1, 2, dan 3. Itu harus diumumkan ke publik sebagai proses akuntabilitas, sehingga dapat dipastikan demokratisasi partai berjalan dengan baik," ujar Hasto.
Peserta pemilu berdasarkan UU adalah partai politik bukan orang per orang. Jalur orang per orang itu dibuka untuk calon senator atau DPD. "Kalau partai politik adalah jalur kepentingan kolektif. Sehingga partai akan kokoh pada ideologi dan platform jati dirinya sesuai dengan kultur partai," jelasnya.
Saat ini MK sedang melakukan serangkaian sidang uji materiil aturan mengenai sistem proporsional terbuka. Perkara pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.