FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Selasa (7/3/2023). Rafael dianggap melakukan pelanggaran berat.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan banyak temuan baru yang mengejutkan dalam keterangannya beberapa hari terakhir.
KPK dan PPATK menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Hal ini berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarga.
Hasil Analisis (HA) terkait transaksi keuangan Rafael sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.
PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan aliran dana ke Rafael. Sayangnya, dia menolak mengungkapkan identitas konsultan pajak tersebut. Namun, dia mengakui bahwa jumlahnya tidak hanya satu konsultan.
Terkait dengan konsultan ini, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam pusaran kasus harta gendut milik Rafael Alun, mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, hasil temuan PPATK mengungkapkan anak dan istri Rafael memegang sejumlah rekening yang diduga uangnya bukan berasal dari pendapatan orang tersebut melainkan dari Rafael sendiri.
PPATK juga menemukan banyak nominee untuk mengelabui transaksi. Nominee ini diketahui digunakan untuk mengelabui pembelian beberapa aset Rafael.
Selain itu, canggihnya, Rafael menaruh uangnya dalam saham perusahaan. Dalam LHKPN, pencatatan saham hanya dicantumkan dalam bentuk nominal.
PPATK sejauh ini telah memblokir lebih dari 10 rekening yang tersangkut dengan Rafael. (Pram/Fajar)