FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus korupsi suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (7/3/2023).
Pada sidang lanjutan tersebut, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel dihadirkan.
Ketiganya yakni anggota DPRD Sulsel masing-masing Andi Ina Kartika Sari (Politisi Golkar), Darmawangsyah Muin (Politisi Gerindra) dan Ni'matullah (Partai Demokrat).
Selain ketiganya, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang, hadir juga Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, M Jabir.
Pada sidang tersebut, sejumlah pertanyaan dicecar dari majelis hakim kepada keempat saksi tersebut. Terutama pada Andi Ina.
Pasalnya, Andi Ina yang paling disorot karena dalam sidang sebelumnya, dia disebut menerima uang kontraktor Petrus Yalim, diduga berkaitan dengan pengamanan pekerjaan senilai Rp4 miliar.
Petrus sendiri mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 5,8 Km di Kawasan Pucak Maros, dengan kontrak senilai Rp38 miliar lebih dan pekerjaan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Dadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar lebih.
“Kalau dia katakan tadi kan dia (Andi Ina) cuman meminjam, untuk operasional awalnya. Tapi kemudian setelah adanya pemeriksaan di penyidikan di KPK dia tahu kalau itu untuk mengamankan pekerjaan itu, baik itu yang di pucak maupun di RS Dadi itu,” ujar John Dwi, Selasa (24/3/2023).