"Dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Helmi, Senin (6/3/2023).
Lanjut Helmi, Ernawati memposting video di akun Tiktoknya dan menampilkan foto 3 Polisi yang diyakininya sebagai pelaku penembakan.
Selain itu, Ernawati kembali memposting dengan narasi "Di institusi polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi sudah seperti malaikat penvlcabut nyawa". (Muhsin/Fajar)