Gonjang-ganjing Kasus Ernawati, Polisi: Buat Opini, Lalu Dilempar ke Publik

  • Bagikan
Kombes Pol Komang Suartana

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nama Ernawati terus menjadi buah bibir belakangan ini. Khususnya di jagat burung biru. Hal itu tidak lepas dari kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui akun Tik Tok miliknya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada awak media menuturkan, Ernawati berusaha membentuk opini lalu dilemparkan ke publik.

"Ini opini yah, Opini yang dia bentuk kepada netizen. Tapi dalam proses 2019 sampai sekarang itu dari pengakuan keluarga, permintaan dari Polri untuk mengautopsi, itu dari keluarga besar, istrinya, Ernawati, tidak menyetujui," ujar Komang di Mapolrestabes Makassar, Selasa (8/3/2023).

Komang menjelaskan, apa yang dipermasalahkan Ernawati seyogyanya sudah sesuai prosedur. "Yang dilakukan rekan-rekan kita, itu sudah sesuai prosedur. Profesional. Namanya orang melarikan diri, pasti ada tindakan ke atas. Ada perlawanan, pasti akan ditembak," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri Polisi atau Bhayangkari bernama Ernawati ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Dirkrisus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta menegaskan, atas perbuatannya oknum anggota Bhayangkari itu dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Pada pasal tersebut dijelaskan tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dugaan kasus tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA), dan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Helmi, Senin (6/3/2023).

Lanjut Helmi, Ernawati memposting video di akun Tiktoknya dan menampilkan foto 3 Polisi yang diyakininya sebagai pelaku penembakan.

Selain itu, Ernawati kembali memposting dengan narasi "Di institusi polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi sudah seperti malaikat penvlcabut nyawa". (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan