Hari Ke-3 Dibuka, Pendaftar Anggota KPU Tembus 911 Orang, Terbanyak di Gowa, Terendah di Soppeng

  • Bagikan
Jubir anggota Timsel KPU Sulsel 1, Muh Al Jebra Al Ikhsan Rauf (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pendaftaran Anggota Komisoner Pemilihan Umum (KPU) di 11 kabupaten/kota se-Sulsel telah berlangsung selama tiga hari.

Pendaftaran itu akan terus dibuka hingga tanggal 17 Maret 2023 mendatang.

Hingga hari ketiga dibuka pendaftar sudah tembus 911 orang per 8 April pukul 18.15 WITA.

Sebelumnya, Jubir anggota Timsel KPU Sulsel 1, Muh Al Jebra Al Ikhsan Rauf menuturkan bahwa, masyarakat di Sulsel memiliki kesempatan sekitar 12 hari untuk ikut serta di dalam seleksi komisioner KPU di beberapa kabupaten.

"Jadi ini 11 kabupaten dibagi menjadi 2 (dua) zona. Pertama Sulsel 1 itu ada Kabupaten Gowa, Bulukumba, Barru, Luwu Timur, Luwu Utara dan Kabupaten Bone," kata Al Jebra.

Al Jebra mengungkapkan, untuk kuota tahapan administrasi, timsel akan menyeleksi 20 kali kebutuhan. Yaitu 100 orang, kemudian tahapan selanjutnya itu kita akan menyeleksi kembali untuk empat kali kebutuhan.

"Setelah itu tahapan akhir itu kita mencari dua kali kebutuhan, nah itulah serangkaian kuota yang kemudian akan kami seleksi lewat tahapan-tahapan. Hasil ini akan kami serahkan kepada KPU RI lewat KPU Provinsi," jelasnya.

Lanjutnya, untuk syarat khusus calon anggota komisioner KPU Kabupaten itu tidak ada, karena semua syarat sudah termuat dalam PKPU No. 4 kemudian didalam situs Siakba juga dapat diakses berkaitan syarat persyaratan.

"Untuk ASN harus mendapatkan surat izin, soal tidak perna terkena pidana, dia harus ambil surat di pengadilan negeri setempat," tutur Al Jebra.

"Kemudian dia yang pernah menjabat sebagai anggota Parpol itu harus mengundurkan diri dengan catatan bahwa selambat-lambatnya 5 tahun," pungkasnya.

Berikut jumlah pendaftar per kabupaten/kota:

Gowa 161
Barru 67
Bone 144
Bulukumba 115
Lutim 46
Lutra 80
Maros 73
Pangkep 65
Soppeng 45
Tana Toraja 52
Toraja Utara 63
(selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan