FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 kabupaten/kota sudah membuka pendaftaran sejak tanggal 6 Maret kemarin.
Adapun 11 daerah tersebut terbagi dalam dua zona. Pertama Sulsel I, meliputi wilayah kerja Kabupaten Barru, Gowa, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara. Timsel masing-masing Ketua Muhammad, Sekretaris Muhaemin, anggota Adam Badwi, Irfan Yahya dan Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf.
Untuk Sulsel II, meliputi wilayah kerja Kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Ketua Timsel Zulkarnain AS, Sekretaris Abdi Akbar, anggota Alem Febri Sonni, M Yusri dan Abdul Karim.
Lantas bagaimana peluang disabilitas. Apalagi beberapa persyaratan rumit. Misalnya di persyaratan yang kebingungan nanti penyandang khusus disabilitas.
Ada banyak penyandang disabilitas yang ragu mendaftar karena adanya surat keterangan sehat yang mempertegas soal keterangan mengenai "sehat jasmani".
Kaitan hal ini, Sekretaris Timsel, Abdi Akbar menegaskan bahwa dalam regulasi PKPU telah memberikan isyarat khusus bagi kaum difabel yang ingin mendaftarkan diri ke KPU.
Menurutnya, dalam Pasal 5, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
"Sehat jasmani di sini, bukan dimaksudkan sebagai keterbatasan fisik, tapi kesehatan raga. Dan merujuk pada UU Pemilu yang saya jelaskan di atas itu sudah jelas terkait kesempatan bagi teman-teman penyandang disabilitas," jelasnya, Rabu (8/3/2023).