Plin-plan Penyelesaian Guru Honorer, Prof Zainuddin Maliki Sebut Kemendikbudristek Tidak Profesional dan Tak Manusiawi

  • Bagikan
Ilustrasi Guru Honorer--jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan plin-plan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam penyelesaian guru honorer terus menuai masalah. Alih-alih menuntaskan guru honorer, nasib honorer malah semakin tidak jelas.

Kondisi itu terutama terkait dengan nasib 3.043 guru honorer yang masuk pelamar prioritas satu (P1). Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menetapkan penempatan mereka yang diumumkan pada 2022 lalu, namun kembali dibatalkan.

Anggota Komisi X DPR RI, Prof Zainuddin Maliki angkat bicara merespons pembatalan penempatan 3.043 pelamar prioritas satu (P1) pada seleksi PPPK Guru 2022 yang diumumkan Kemendikbudristek.

Kebijakan untuk guru honorer itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023.

P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954.

Pada seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga mendapat prioritas pertama pada seleksi PPPK Guru 2022 tanpa harus ikut tes lagi.

Sebelumnya 3.043 P1 tersebut sudah mendapatkan penempatan PPPK guru 2022 yang diumumkan akhir 2022 lalu.

Zainuddin menilai hal itu wujud ketidakprofesionalan Kemendikbudristek dalam membuat kebijakan tentang guru honorer.

"Kebijakan tidak profesional, bahkan tidak manusiawi," ujar legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Jawa Timur itu kepada JPNN.com, Rabu (8/3).

Dia lantas memberikan contoh kebijakan tidak manusiawi terkait guru honorer, seperti ada pendidik dari Jawa Timur mendapat formasi PPPK di Halmahera, Maluku Utara dan Jayawijaya yang kini masuk Provinsi Papua Pegunungan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan